Beberapa hari yang lalu saya
mengurus Pemblokiran Motor yang saya jual keorang lain untuk menghindari pemalsuan bekas dan Pajak
Progresif yang telah diberlakukan mulai tahun 2011, sebenarnya
prosesenya sangatlah mudah dan tidak mengeluarkan biaya alias gratis
!!!, tapi apa daya
ketika sampai dikantor samsat banyak sekali penerima tamu alias calo
yang
menawarkan jasanya untuk membantu prosesnya, karena saya sudah berniat
ingin
mengurusnya sendiri tapi apa daya seperti pembuatan SIM banyaklah yang
mengantri begitu sampai loket banyak sekali tumpukan berkas yang ingin
mengurusnya
kecuali bila ingin mengunakan jalur khusus, karena lelah tak kunjung
dipangil
akhirnya saya mengurungkan niat mulia saya, keluarlah saya Karena sudah
jenuh
dan saya bertanya kepada calo-calo yang berkeliaran mereka memasang
tarif kisaran Rp.100.000 sampai dengan Rp.150.000 untuk motor, Dari pada
khawatir berkas hilang atau duit raib saya putuskan untuk mengunakan
Biro Jasa setelah dinego yang cukup alot terjadilah
kesepakatan yaitu Rp.40.000.- saja proses 2 hari beres.
Pajak progresif dikenakan bagi
warga yang memiliki kendaraan lebih dari satu. Pajak ini diterapkan bagi kendaraan pribadi baik
roda dua dan roda empat dengan nama pemilik dan alamat tempat tinggal yang
sama. Jika nama pemilik dan alamatnya berbeda, maka tidak dikenakan pajak
progresif. Pemblokiran dilakukan di Dispenda Kantor Samsat sesuai dengan STNK
Syarat-syarat yang harus dipenuhi:
1. Fotokopi Kartu Keluarga
2. Fotokopi KTP
3. Membuat surat keterangan di
atas materai
4. Membuat surat kuasa apabila
yang mengurus orang lain/ pihak ketiga
Hitungan biaya pajak progresif yang dibebankan bagi pemilik satu kendaraan hanya 1,5 persen dari nilai jual kendaraan (NJKB). Jika punya dua kendaraan, maka besar pajak untuk kendaraan yang kedua, 2 persen dari NJKB. Untuk lebih jelasnya, silakan dilihat keterangan di bawah ini:
- Kendaraan pertama : 1,5 persen dari NJKB
- Kendaraan kedua : 2 persen dari NJKB
- Kendaraan ketiga : 2,5 persen dari NJKB
- Kendaraan keempat : 4 persen dari NJKB
- Lebih dari empat kendaraan : tetap 4 persen dari NJKB
Semoga Bermanfaat. ^_^ Bye.