MENGURUS STNK HILANG DAN PASAL YANG BERLAKU
Apakah Anda sedang kehilangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)? Agar kendaraan itu tetap tenang dibawa dalam perjalanan, maka mau tidak mau kita harus memutuskan untuk mengurus STNK motor yang hilang tersebut.
Karena STNK hilang, yang pertama harus dilakukan adalah mengurus Surat Kehilangan dari Polsek setempat. Jangan lupa untuk mengecek kembali nomor rangka dan nomor mesin yang tertera di BPKB Anda di mana itu semua harus sesuai dengan surat kehilangan yang Anda terima.
Berikut akan kita uraikan bagaimana mengurus STNK yang hilang:
Persyaratan untuk mengurus STNK yang hilang adalah sebagai berikut:
Persyaratan untuk mengurus STNK yang hilang adalah sebagai berikut:
- KTP (Kartu Tanda Penduduk) pemilik kendaraan yang tercantum di STNK.
- Fotokopi KTP yang disebutkan di Nomor 1.
- Fotokopi STNK yang lama (hilang).
- Surat keterangan hilang dari Polsek terdekat.
- BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) terkait.
Khusus untuk BPKB kendaraan yang masih kredit, siapkan fotokopi
BPKB dan surat pengantar dari perusahaan kredit terkait. Selanjutnya
semua persyaratan di atas dibawa ke Polda Metro Jaya (atau instansi lain
yang berwenang) atau kantor Samsat. Di Tangerang Selatan ada Samsat
Ciputat dan Samsat BSD. Datangi bagian pengesahan BPKB untuk
mendapatkan surat keterangan pengesahan.
Prosedur pengurusan Surat Keterangan Pengesahan adalah sebagai berikut:
Prosedur pengurusan Surat Keterangan Pengesahan adalah sebagai berikut:
- Mengisi formulir pendaftaran di bagian Pengesahan BPKB.
- Serahkan formulir pendaftaran yang sudah diisi beserta persyaratan tersebut di atas ke bagian pengesahan BPKB.
- Mengambil kembali semua persyaratan di atas dan surat keterangan pengesahan yang sudah siap.
Kalau semua persyaratan di atas sudah selesai diurus, STNK yang hilang sudah siap diurus di Kantor Samsat setempat.
Prosedur pengurusan STNK hilang adalah sebagai berikut:
Prosedur pengurusan STNK hilang adalah sebagai berikut:
- Cek fisik kendaraan.
- Mengisi formulir Pendaftaran di bagian Tata Usaha.
- Mengurus surat keterangan STNK hilang dari Samsat.
- Mengurus pembuatan STNK baru di loket BBN II.
- Pembayaran pajak kendaraan bermotor.
- Pengambilan STNK dan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah).
JAKARTA (Pos
Kota)-Undang-undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UULLAJ) Nomor 22 Tahun
2009 sudah diundangkan dan segera diterapkan oleh Polri. Untuk itu
sosialisasi terus dilakukan termasuk pasal-pasal mana saja yang penting
diketahui oleh pengendara.
Inilah pasal yang penting diketahui masyarakat luas seperti dilansir dari TMC Polda Metro Jaya.
1. Setiap Orang
Mengakibatkan
gangguan pada : fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi
isyarat lalu lintas fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna
jalan.
Pasal 275 ayat (1) jo pasal 28 ayat (2)
Denda : Rp 250.000
2. Setiap Pengguna Jalan
Tidak mematui
perintah yang diberikan petugas Polri sebagaimana dimaksud dalam pasal
104 ayat ( 3 ), yaitu dalam keadaan tertentu untuk ketertiban dan
kelancaran lalu lintas wajib untuk : Berhenti, jalan terus, mempercepat,
memperlambat, dan / atau mengalihkan arus kendaraan.
Pasal 282 jo Pasal 104 ayat (3)
Denda : Rp 250.000
3. SETIAP PENGEMUDI ( PENGEMUDI SEMUA JENIS RANMOR ).
a. Tidak bawa SIM
Tidak dapat menunjukkan Surat Ijin Mengemudi yang Sah
Pasal 288 ayat (2) jo Pasal 106 ayat (5) hrf b.
Denda : Rp 250.000
b. Tidak memiliki SIM
Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan,tidak memiliki Surat Izin Mengemudi
Pasal 281 jo Pasal 77 ayat (1)
Denda : Rp 1.000.000
c. STNK / STCK tidak Sah
Kendaraan Bermotor tidak dilengkapi dengan STNK atau STCK yang ditetapkan oleh Polri.
Psl 288 ayat (1) jo Psl 106 ayat (5) huruf a.
Denda : Rp 500.000
d. TNKB tidak Sah
Kendaraan Bermotor tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Polri.
Pasal 280 jo pasal 68 ayat (1)
Denda : Rp 500.000
e. Perlengkapan yang dapat membahayakan keselamatan.
Kendaraan bermotor
di jalan dipasangi perlengkapan yang dapat menganggu keselamatan
berlalu lintas antara lain ; bumper tanduk dan lampu menyilaukan.
Pasal 279 jo Pasal 58
Denda : Rp 500.000
f. Sabuk Keselamatan
Tidak mengenakan Sabuk Keselamatan
Psl 289 jo Psl 106 Ayat (6)
Denda : Rp 250.000
g. lampu utama malam hari
Tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu.
Pasal 293 ayat (1)jo pasal 107 ayat (1)
Denda : Rp 250.000
h. Cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain
Melanggar aturan tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain Pasal 287 ayat (6) jo pasal 106 (4) hrf h
Denda : Rp 250.000
i. Ranmor Tanpa Rumah-rumah
Selain sepeda
motor, mengemudikan kendaraan yang tidak dilengkapi dengan rumah –rumah,
tidak mengenakan sabuk keselamatan dan tidak mengenakan Helm.
Pasal 290 jo Pasal 106 (7).
Denda : Rp 250.000
j. Gerakan lalu lintas
Melanggar aturan gerakan lalu litas atau tata cara berhenti dan parkir
Pasal 287 ayat (3) jo Pasal 106 ayat (4) e
Denda : Rp 250.000
k. Kecepatan Maksimum dan minimum
Melanggar aturan Batas Kecepatan paling Tinggi atau Paling Rendah
Psl 287 ayat(5) jo Psl 106 ayat (4) hrf (g) atau psl 115 hrf (a)
Denda : Rp 500.000
l. Membelok atau berbalik arah
Tidak memberikan
isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan saat akan
membelok atau berbalik arah. Pasal 294 jo pasal 112 (1).
Denda : Rp 250.000
m. Berpindah lajur atau bergerak ke samping
Tidak memberikan isyarat saat akan berpindah lajur atau bergerak kesamping.
Pasal 295 jo pasal 112 ayat (2)
Denda : Rp 250.000
n. Melanggar Rambu atau
Marka Melanggar aturan Perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu lalu lintas atau Marka
Psl 287 ayat(1) jo psl 106(4) hrf (a) dan Psl 106 ayat(4) hrf (b)
Denda : Rp 500.000
o.Melanggar Apill ( TL )
Melanggar aturan
Perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat Lalu
Lintas. Psl 287 ayat (2) jo psl 106(4) hrf (c)
Denda : Rp 500.000
p.Mengemudi tidak Wajar
- Melakukan kegiatan lain saat mengemudi
- Dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan
Pasal 283 jo pasal 106 (1).
Denda : Rp 750.000
q.Diperlintasan Kereta Api
Mengemudikan
Kendaran bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan, tidak
berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, Palang Pintu Kereta Api sudah
mulai ditutup, dan / atau ada isyarat lain.
Pasal 296 jo pasal 114 hrf (a)
Denda : Rp 750.000
r. Berhenti dalam Keadaan darurat.
Tidak Memasang
segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya atau isyarat lain
pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat dijalan.
Pasal 298 jo psl 121 ayat (1)
Denda : Rp 500.000
s. Hak utama Kendaraan tertentu
Tidak memberi
prioritas jalan bagi kendaraan bermotor memiliki hak utama yang
menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar dan / atau yang
dikawal oleh petugas Polri.- Kendaraan Pemadam Kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
- Ambulan yang mengangkut orang sakit ;
- Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
- Kendaraan Pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
- Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta Lembaganinternasional yang menjadi tamu Negara
- Iring – iringan pengantar jenazah; dan
- Konvoi dan / atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurutpertimbangan petugas Kepolisian RI.
Pasal 287 ayat (4) jo Pasal 59 dan pasal 106 (4) huruf (f) jo Pasal 134 dan pasal 135.
Denda : Rp 250.000
t. Hak pejalan kaki atau Pesepeda
Tidak mengutamakan pejalan kaki atau pesepeda
Pasal 284 jo 106 ayat (2).
Denda : Rp 500.000 (binsar)
"Jadilah warga negara yang sopan dan santun terhadap peraturan yang sudah disediakan oleh Pemerintah." Semoga Bermanfaat. ^_^ Bye